Kamis, 29 Mei 2008

RESEP

Menurut Keputusan MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK, Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Fenomena yang ada sekarang ini adalah bukan hanya dokter, dokter gigi atau dokter hewan saja yang menuliskan resep tetapi bidan/perawat juga menuliskan resep untuk pasien. Apakah semasa duduk dibangku perkuliahan bidan/perawat ada diajarkan untuk menuliskan resep, apakah mereka tahu efek samping obat, apakah mereka tahu apa yang harus disampaikan pada saat pemberian obat.

Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua bahwa mengobati orang yang sakit bukan hal yang bisa dianggap enteng, ini menyangkut nyawa seseorang. Perlu diingat bahwa obat adalah racun, tidak ada obat yang tidak memiliki efek samping. Jadi jangan sembarangan menuliskan resep atau memberikan obat, hanya orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang memadai yang layak melakukan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar