Jumat, 27 Juni 2008

JAMU BERBAHAYA



Daftar 55 jamu berbahaya yang Ditarik dari Peredaran versi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ditarik dari peredaran
1. Pacegin Kapsul Alami
2. Neo Gemuk Sehat merek: S.Munir
3. Ganoderma kapsul
4. Sela kapsul
5. Bima Kudra tablet
6. Ajib kapsul
7. Kamasutra kapsul
8. Asam Urat Flu Tulang Cap Unta
9. Akar Baru Kina Tablet
10. Ramuan Cina kapsul
11. Dasa Agung Dua serbuk
12. Sesak Nafas serbuk
13. Sari Bunga Segar Bugar serbuk
14. Jawa Dwipa cap daun Samiroto
15. Pria Dewa ocema kapsul
16. Golden Herbal kapsul
17. Obat Kuat dan Tahan Lama Ratu Madu Plus
18. Pegal Linu Asam Urat cap Burung Gelatik
19. Akar Sakti Asam Urat Flu Tulang Stroke
20. Asam Urat Pegal Linu Cikungunya
21. Asam Urat Flu Tulang Karisma Sehat
22. Sinar Manjur SMR serbuk
23. Runrat tablet
24. Ramuan Shinshe kapsul
25. Sehat Sentosa Gemuk Sehat serbuk
26. Serbuk Dewa
27. Sumber Sehat Perempuan serbuk
28. Sumber Sehat Ambein Sehat serbuk
29. Cakra Sehat Sesak Nafas serbuk
30. Serbuk Halus Asam Urat
31. Karisma Sehat Pria dan Wanita
32. Sumber Urip Pegal Linu
33. Serbuk Segar Asam
34. Super Abad 21 Asam Urat Flu tulang
35. Flu Tulang Pegal Linu Puspita Surya
36. Cap Sarang Lawet serbuk
37. Asam Urat Flu Tulang Akar Sewu
38. Asam Urat Flu Tulang Cakra Wijaya serbuk
39. 26 Sakit Pinggang kapsul
40. Serbuk Halus Asam Urat
41. Zestos kapsul
42. Sari Jagat Manjur Asam Urat kapsul
43. Sari Jagat Manjur Rematik kapsul
44. Dewa Ampuh Serbuk
45. Serbuk Asrema
46. Purba Sentosa Pegal Linu Rematik serbuk
47. Asam Urat Pegal Linu serbuk
48. Ramuan Manjur Pas Flu Tulang serbuk
49. Dua Putri Bayan Asam Urat kapsul
50. Fong Se Wan kapsul
51. Asam Urat Flu Tulang cap Onta Mas kapsul
52. Obat Kuat dan Tahan Lama Bulan Madu kapsul
53. Langsing Ayu Sing Ayu kapsul
54. Chuifong Toukuwan pil
55. Jaka Suna Gemuk Sehat serbuk

Sabtu, 14 Juni 2008

AMFETAMIN

Obat-obatan stimulan sistem saraf pusat adalah obat-obatan yang dapat bereaksi secara langsung ataupun secara tidak langsung pada SSP.Yang termasuk obat stimulan SSP adalah amphetamine, methylphenidate, pemoline dan cocaine. Stimulan yang paling ideal dan paling sering digunakan adalah dextroamphetamine (Dexedrine) .
Obat-obatan stimulan SSP memiliki efek sebagai berikut :
1. Amfetamin
· Mempengaruhi dopamin dan norepinefrin: pelepasan dopamin dan norepineprin dari neuron
prasinap
· Efek agonis pada pasca sinaptik
· Menghambat katabolisme katekolamin
2.Metilfenidat
· Menambah aktivitas katekolamin sentral, dopaminergik sentral
· Beraaksi primer pada pool neurotransmiter katekolaminergik (karena itu bermanfaat juga pada
Parkinsonisme)
· Menurunkan gejala hiperkinesia, agresivitas dan impulsivitas
3. Pemolin
· Menaikkan aktivitas katekolamin sentral
· Menaikkan sintesis dopamin dan konsentrasi dopamin
· Memperbaiki learning performance, atensi dan menurunkan impulsivitas

Amfetamin
Dewasa: Narcolepsi PO 5-60 mg/h
Anak lebih 6 thn: narcolepsi PO 5 mg/h saat awal, 5 mg/mg untuk dosis efektif. Sedangkan ADHD: PO 5 mg sekali –2 kali sehari awal, meningkat 5 mg/hr interval seminggu. Untuk anak-anak 3-5 tahun : ADHD PO 2,5 mg/hr meningkat 2,5 mg/h dalam
seminggu.

Amfetamin (Amphetamine atau Alfa-Metil-Fenetilamin atau beta-fenil-isopropilamin atau benzedrin), adalah obat golongan stimulansia (hanya dapat diperoleh dengan resep dokter) yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian atau Attention-deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) pada pasien dewasa dan anak-anak. Juga digunakan untuk mengobati gejala-gejala luka-luka traumatik pada otak dan gejala mengantuk pada siang hari pada kasus narkolepsi dan sindrom kelelahan kronis.
Pada awalnya, amfetamin sangat populer digunakan untuk mengurangi nafsu makan dan mengontrol berat badan. Merk dagang Amfetamin (di AS) antara lain
Adderall, dan Dexedrine. Sementara di Indonesia dijual dalam kemasan injeksi dengan merk dagang generik. Obat ini juga digunakan secara ilegal sebagai obat untuk kesenangan (Recreational Club Drug) dan sebagai peningkat penampilan (menambah percaya diri atau PD). Istilah "Amftamin" sering digunakan pada campuran-campuran yang diturunkan dari Amfetamin

Pengaruh Amfetamin
Pengaruh langsung penggunaan amfetamin yaitu nafsu makan berkurang, kecepatan pernafasan dan denyut jantung meningkat, pupil mata membesar, merasa nyaman; energi dan kepercayaan diri meningkat secara tidak normal, susah tidur, hiperaktif dan banyak bicara, mudah panic, mudah tersinggung, marah dan agresif. Sedangkan pengaruh jangka panjang pemakaian amfetamin yaitu Menurunnya daya tahan tubuh terhadap infeksi dan penyakit, pemakai beresiko menderita kekurangan gizi, mengalami gangguan kejiwaan akibat amfetamin, termasuk diantaranya delusi, halusinasi, paranoid dan tingkah laku yang aneh dan perlu meminum obat-obatan lain untuk menutupi pengaruh-pengaruh amfetamin.
Amfetamin dikonsumsi melalui oral, dihisap, supositoria dan dapat melalui injeksi. Pengaruh amfetamin tergantung pada jenis, jumlah dan cara menggunakannya. Dosis rendah sampai dosis sedang amfetamin adalah 5 – 50 mg dan dikonsumsi oral. Dosis tinggi obat adalah lebih dari 100 mg biasanya intra vena. Untuk dextroamfetamin dosis rendah adalah 2,5-20 mg sedangkan dosis tinggi adalah 50 mg. Dosis toksis amfetamin sangat bervariasi. Reaksi hebat dapat terjadi pada dosis 20-30 mg Efek Dextroamphetamine dimulai sekitar 60 sampai 90 menit pasca pemberian dan mencapai puncaknya sekitar 2 sampai 3 jam. Obat ini dimetabolisme dihati dan sebagian dibuang melalui urine, dengan proses selama 12 sampai 24 jam.

Over Dosis
Ketergantungan terhadap amfetamin disebabkan karena tubuh pemakai menyesuaikan diri dengan amfetamin dan diperlukan dosis yang semakin lama semakin tinggi untuk mendapatkan pengaruh yang sama. Narkoba ini juga menjadi kebutuhan yang utama, dalam pikiran, perasaan dan kegiatan pemakai, sehingga akan sulit untuk berhenti atau mengurangi pemakaian. Inilah yang disebut ketergantungan.
Amfetamin seringkali dicampur dengan bahan-bahan berbahaya lainnya, sehingga sulit untuk mengetahui bagaimana tubuh akan bereaksi. Juga sukar untuk mengetahui dosis dari obat yang sedang dipakai. Hal ini dapat menyebabkan over dosis (OD). Over dosis amfetamin menyebabkan denyut jantung yang tidak beraturan, serangan jantung, demam tinggi, pecahnya pembuluh-pembuluh darah di otak, kematian, tindak kejahatan, pemakai seringkali terpaksa melakukan tindak kejahatan untuk menyokong ketagihan mereka pada amfetamin.
Gejala-gejala awal over dosis, seperti kulit pucat atau membiru, hilang kesadaran, melemahnya denyut jantung, sawan, kesulitan bernapas. Apabila Anda menemukan salah satu dari gejala diatas, carilah pertolongan secepatnya. Meninggalkan seseorang dalam kondisi ini dapat berakibat fatal. Langkah-langkah yang dapat diambil sebelum adanya bantuan, yaitu bebaskan jalan pernafasannya (pada hidung dan mulut), baringkan dia pada sisi tubuhnya - jika terlentang, dia dapat tercekik bila muntah. Periksa pernafasannya, periksa detak jantungnya, pada saat bantuan datang, informasikan kepada petugas medis tentang kecanduan yang dideritanya. Informasi ini dapat menyelamatkan nyawa korban.

Kontra Indikasi
Kontraindikasi obat ini adalah arteriosklerosis, penyakit jantung simptomatik, hipertensi moderate-severe, hipertiroid, hipersensitifitas, glaukoma atau riwayat penyalahgunaan obat. Obat ini kontraindikasi pada 14 hari pertama setelah menghentikan penggunaan obat monoamine oxidase inhibitor (MAOI) karena therapi MAOI merupakan predisposisi terjadinya peningkatan tekanan darah. Oleh karena itu pasien harus diobservasi untuk mencegah terjadinya hipertensi krisis. Pasien yang mengkonsumsi dextroamphetamin akan beresiko mengalami hipertensi, peningkatan tekanan intraokular, atau penyalahgunaan obat.
Stimulan tidak dapat dicampur dengan antidepresan atau obat over-the- counter OTC) yang berisi dekongestan karena antidepresan dapat mempengaruhi efek stimulan dan kombinasi stimulan dengan dekongestan dapat menyebabkan terjadinya hipertensi yang membahayakan pasien dan dapat menyebabkan terjadinya irama jantung ireguler. Pengawasan yang ketat terhadap pertumbuhan dan perkembangan perlu diberikan pada anak-anak yang mengkonsumsi amfetamin karena amfetamin meningkatkan sekresi hormon pertumbuhan. Demikian pula pada ibu hamil, amfetamin tidak dapat diberikan pada ibu hamil trimester pertama dan tidak diberikan pada ibu laktasi untuk mencegah abnormalitas pertumbuhan janin dan iritabilitas saat menyusui bayi.

Fisiologi/patologi obat stimulan SSP
Anatomi dan Fisiologi
SSP adalah organ yang bertanggung jawab dalam sistem kontrol dan penjagaan fungsi-fungsi kesadaran dan vegetatif yaitu selera makan, rasa kenyang, atensi, arousal, aktifitas dan respirasi. Hipotalamus merupakan mediasi untuk rasa lapar (selera makan) dan rasa kenyang. Mekanisme tidur dan bangun serta RAS (Reticular activating system ) diatur di Pons. Sedangkan kontrol respirasi terjadi di pons dan medulla. Obat stimulan mempengaruhi dopamin pada VTA (Ventral Tegmental Area) yang terletak pada bagian ventral otak tengah, NAc (Nucleus Accumbens) yang terletak pada bagian ventral otak depan, dan korteks prefrontal.
Stimulan SSP dapat memprofokasi kuat terjadinya peningkatan neurotransmiter dopamin, melepaskan norepinefrin walaupun tidak sekuat dopamin. Beberapa derivat amfetamin juga mempunyai potensi untuk melepaskan serotonin. Stimulant juga menurunkan reuptake neurotransmiter atau menghambat enzim post sinap yang menghasilkan tinginya respon postsinap, dan meningkatkan kesadaran. Mekanisme yang sama terjadi pada sistem saraf simpatis dimana obat seperti amfetamin bereaksi tidak langsung sebagai agonist adrenergik.

Pathofisiologi
Pemberian obat-obatan yang dapat menstimulasi SSP menyebabkan meningkatnya jumlah kimiawi di otak yang akhirnya dapat menstimulasi keluarnya norepinefrin dan pada dosis tinggi menstimulasi dopamin. Kondisi ini menyebabkan terjadinya konstriksi pembuluh darah, peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, peningkatan glukosa darah dan sistem respirasi. Peningkatan dopamin akan menyebabkan ephoria pada pasien. Stimulan SSP indikasi untuk bermacam-macam penyakit dan kondisi seperti narcolepsy, ADHD, obesitas, dan stimulasi respirasi.

Narcolepsi adalah kondisi neurologis yang ditandai dengan gejala Tidur gelombang cepat/ Rapid-Eye-Movement (REM). Gangguan tidur REM dapat berupa kataplexy (kehilangan kontrol motorik secara tiba-tiba dan singkat), paralisis tidur, halusinasi hipnagogik, tidur abnormal-waktu timbulnya periode REM, dan gangguan tidur siang.

Obesitas adalah kondisi dimana berat badan 20 % atau lebih dari berat badan ideal. Parameter obesitas: Triceps skinfold measurements (TSF), lingkar lengan, lingkar otot lengan, dan Body Mass Index (BMI). Pengaturan berat dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu hipotalamic Pituitary Axis (HPA), sistem leptin, insulin, neuropeptida Y, dan sistem saraf otonom. Penanganan obesitas adalah dengan memperbaiki pola makan, olah raga dan terapi farmakologis untuk menurunkan selera makan.. Obat yang digunakan adalah 5HT (5 hidroksi triptofan) dan reuptake norepinephrine inhibitor (sibutramine), stimulan (methylphenidate), lipase inhibitor (orlistat), selective serotonin reuptake inhibitor (SSRIs) seperti fluoxetine, dan agonist serotonin (phentermine).

Stimulasi Respirasi
Keadaan hiperkapni (komplikasi postoperatif pulmonal, depresi respirasi, COPD, bayi prematur) dapat mendepresi susunan saraf pusat dan pusat respirasi sehingga diperlukan managemen farmakologik untuk menstimulasi SSP seperti kafein dan doxapram yang bereaksi langsung pada pusat pernafasan untuk menstimulasi ventilasi efektif dan mengembalikan kondisi hiperkapni menjadi kondisi normal.

ADHD (Attention deficit-hyperactivity disorder) adalah suatu keadaan yang ditandai dengan hiperaktifitas impulsif dan pola perhatian yang rendah dan persisten yang dialami lebih sering dan lebih berat dibandingkan dengan tingkat perkembangannya. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa etiologi ADHD adalah defisinsi dopamine. Managemen penyakik ini biasanya pharmakoterapi dengan 1 atau lebih obat stimulan yang dapat meningkatkan konsentrasi dopamin sehingga meningkatkan konsentrasi dan perhatian serta menurunkan impulsif dan aktifitas yang tidak memiliki tujuan. Belum lama ditemukan neurotransmiter peptida baru yang disebut cocaine and amphetamine regulated transcript (CART) yang mula-mula diidentifikasi sebagai mRNA (karena suatu transcript) yang jumlahnya meningkat pada penggunaan kokain dan amphetamin. Kemungkinan CART berperan dalam penyalahgunaan zat psikoaktif, pengendalian stres dan perilaku makan.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa metamfetamin dapat menimbulkan kerusakan yang ireversibel pada pembuluh darah otak. Peneliti menemukan kadar N-acethyl aspartate (NAA) (metabolit neuron) menurun dan menemukan kadar choline containing compounds dan myoinositor (MI) meningkat yang merupakan reaksi akibat kerusakan neuron karena metamfetamin.

Di Indonesia, resiko penyalahgunaan obat stimulan ini sangat potensial terjadi disebabkan oleh beberapa hambatan sebagai berikut:
· Obat mudah diperoleh
· Tingkat pendidikan pengguna obat masih banyak dengan pendidikan menengah kebawah
sehingga kemampuan untuk menerima penjelasan kurang yang akhirnya berakibat pada
kesalahan dalam mengkonsumsi obat.
· Pengguna obat adalah golongan ekonomi menengah kebawah. Karena keterbatasan finansial
untuk berobat ke dokter, pengguna obat seringkali mengkopi resep untuk kemudian
membelinya kembali bila gejala penyakit masih dirasakan.
· Pemberi pelayanan kesehatan, dan farmasis dirasakan masih belum optimal dalam
memberikan edukasi yang berkaitan dengan pemberian obat stimulan kepada pasien. Hal ini
mungkin disebabkan karena jumlah tenaga yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah
pengguna layanan kesehatan sehingga waktu yang tersedia untuk memberikan layanan
konsumen sangat terbatas. Namun, apapun alasannya, karena ini menyangkut masalah kualitas
kehidupan manusia maka sangat dipandang perlu untuk meningkatkan kesadaran pada
pemberi pelayanan kesehatan dan farmasis untuk mengoptimalkan perannya masing-masing.
· Semakin menjamurnya apotik, pabrik obat dan penjual obat
· Kurangnya jaminan hukum atau sangsi bagi penyalah guna obat sehingga tidak heran bila
Indonesia menjadi ladang meraup untung bagi penjualan obat dengan tujuan penyalahgunaan.
· Belum adanya perawat komunitas yang akan mengawasi dan melakukan kunjungan rumah bagi
pasien pengguna stimulan baik anak-anak, remaja, dewasa maupun usia lanjut.

Disamping hal diatas, penggunaan obat stimulan SSP ini diharapkan tidak akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan karena beberapa kondisi yang mendukung seperti:
· Semakin banyak jumlah dokter, perawat dan pharmasis sehingga dapat meningkatkan kinerja.
· Semakin banyak jumlah apotik yang akan semakin bersaing dalam memberikan pelayanan
yang berkualitas pada konsumennya.
· Semakin tingginya kesadaran moral masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan sehingga
akan semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan bahaya penyalahgunaan
stimulan.
· Semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat. Hal ini dapat juga menjadi bumerang karena
dengan mengetahui efek obat stimulan maka akan menstimulasi bagi orang-orang yang
memiliki masalah dan ingin mendapatkan efek “senang/kenikmatan” dari stimulan. Sehingga
hal ini juga perlu menjadi perhatian bagi pemberi pelayanan kesehatan untuk tidak hanya
mengkaji kondisi pasien tetapi juga mengkaji kondisi keluarga atau orang yang terdekat dengan
pasien dan membantu pasien dalam mengkonsumsi stimulan.
Oleh karena faktor-faktor diatas maka dokter, perawat, farmasis berperan penting dalam mencegah dan mendeteksi adanya penyalahgunaan obat. Kondisi ini penting menjadi perhatian kita semua baik pada penerapan pemberian obat di klinik ataupun di rumah.
Pemberi pelayanan kesehatan, pharmasis, dan pasien masing-masing melaksanakan perannya secara optimal. Dokter dan perawat berperan memberikan resep obat yang dibutuhkan pasien dan mengidentifikasi penyalahgunaan obat, membantu pasien untuk menemukan masalah dan membantu penyembuhan pasien. Farmasis berperan untuk menjelaskan tentang bagaimana cara mengkonsumsi obat, dan menjelaskan kemungkinan interaksi obat. Sedangkan pasien berperan untuk menjelaskan riwayat penggunaan obat, belajar tentang bagaimana menggunakan obat, dan efek obat yang diminum. Pasien juga diharapkan tidak menambah atau mengurangi dosis yang diberikan dokter tanpa mengkonsultasikannya terlebih dahulu.


DAFTAR PUSTAKA

"http://id.wikipedia.org/wiki/Amfetamin"

Sunardi (Residensi Sp.KMB), ”OBAT-OBATAN YANG MENSTIMULASI SISTEM SARAF” http://nardinurses.files.wordpress.com/2008/02/obat-stimulasi-sistem-saraf.pdf.

www.ycab.org/ID/facts_drug3.php

www.medicastore.com

Kamis, 12 Juni 2008

ISI SKB AHMADIYAH

SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.